Ad Code

Vita Consecrata-Postulat Stella Maris Malang-Hendrikus Dasrimin

APA ITU VITA CONSECRATA (Seri Vita Consecrata-I)

 



1.1. Pengertian
VC: judul dokumen anjuran apostolik dari Paus Yoh. Paulus II tentang Hidup Bakti bagi religius. Dikeluarkan pada HR St. Perawan Maria menerima kabar gembira pada tanggal 25 Maret 1996. Pada tahun 1964 sudah ada teologi hidup membiara yang tertuang dalam KV II, khususnya Lumen Gentium (Bab VI: Kaum Religius). Namun materi tentang hidup membiara tidak dapat ditampung secara proposional dalam LG, maka dimuat lagi dalam dekrit khusus, Perfectae Caritatis. Kemudian pada tahun 1983 yang merevisi KHK 1917, yang dengan tegas membedakan dalam Tarekat Hidup Bakti: Tarekat Religius dan Tarekat Sekular.
·         Vita consecrata: hidup bakti
·    Vita consecrata: hidup yang dibaktikan kepada Allah; hidup yang dikhususkan atau disucikan untuk Allah

·       Suatu cara hidup yang didasarkan pada teladan Kristus (kemiskinan, kemurnian, dan ketaatan) yang melayani sebagai tanda nyata dalam dunia akan Kerajaan Allah.
1.2. Bentuk Hidup Bakti
Secara umum, hidup bakti dibagi menjadi dua kategori besar, yakni tarekat hidup bakti (yang terdiri dari tarekat religius dan tarekat sekuler); dan serikat hidup kerasulan.
 
                                                Tarekat Hidup Bakti                      Tarekat Religius
                                                                                                          Tarekat Sekuler
Hidup Bakti

                                    Serikat Hidup Kerasulan

1.2.1.      Tarekat Hidup Bakti
1.2.1.1. Tarekat Religius
Tarekat religius beranggotakan biarawan/biarawati (religius) baik yang merupakan awam (yang kita panggil dengan sebutan frater/bruder dan suster) maupun imam yang mengucapkan kaul akan nasihat injili: kemiskinan, kemurnian, dan ketaatan, serta hidup bersama dalam persaudaraan komunitas. Kaul yang mereka ucapkan adalah kaul publik, yang dapat merupakan kaul abadi maupun sementara. Hidup bakti mereka yang religius membutuhkan hidup persaudaraan dalam komunitas dan keterpisahan dengan dunia pada derajat tertentu yang mengambil bentuk sesuai dengan karakter dan tujuan dari masing-masing tarekat.
Beberapa tarekat disebut sebagai ordo, yakni tarekat-tarekat yang karena alasan historis atau karena karakter atau sifat alamiahnya setidaknya beberapa anggotanya mengucapkan kaul meriah (solemn vow). Tarekat religius yang lain disebut sebagai kongregasi, atau kongregasi religius. Anggota dari kongregasi religius mengucapkan kaul sederhana (simple vow). Ordo lebih tua jika dibandingkan dengan kongregasi.
Kitab Hukum Kanonik menyebut beberapa tarekat sebagai tarekat klerikal, yakni tarekat-tarekat yang atas dasar tujuan atau cita-cita yang dimaksud oleh pendiri atau atas dasar tradisi yang legitim, berada di bawah pimpinan klerik (imam), menerima pelaksanaan tahbisan suci, dan oleh otoritas Gereja diakui sebagai klerikal (KHK 588 § 2). Jika warisan spiritual sebuah tarekat tidak mencakup pelaksanaan tahbisan suci, maka tarekat tersebut diakui oleh Gereja sebagai tarekat laikal (KHK 588 § 3).
Dalam Kitab Hukum Kanonik, tarekat-tarekat religius diatur oleh sebuah disiplin umum. Meski begitu, ada berbagai bentuk kehidupan religius dalam sejarah:
1. Ordo Kanon Reguler (Order of Canons Regular), yang mengkombinasikan pelayanan imami, hidup dalam komunitas religius, dan menjalankan nasihat injili. Contoh: OSC – Ordo Sanctae Crucis / Ordo Salib Suci.
2. Ordo Monastik (Monastic Order), yang beranggotakan para rahib (monk) religius yang hidup dalam menyendiri (pertapa / eremitic) maupun komunitas (cenobitic). Contoh: OCSO – Ordo Cisterciensis Strictioris Observantiae / Ordo Trappist.
3. Ordo Mendikan (Mendicant Order), bermula pada awal abad ketigabelas. Disebut mendicant karena ordo-ordo ini menggabungkan semangat hidup dalam kesederhanaan komunitas sebagai tambahan atas kemiskinan individu. Namun kesederhanaan ini dihayati pada derajat yang berbeda antara ordo yang satu dengan ordo yang lainnya. Selain kemiskinan, ordo mendikan juga memiliki karakteristik umum lainnya, yakni penggabungan hidup religius dengan berbagai bentuk pelayanan imami, kerasulan, misionaris, dan pelayanan kasih lainnya. Berbeda dengan ordo monastik yang kepemimpinannya otonom berdasarkan biara tempat mereka berada, ordo mendikan memiliki pimpinan umum (umumnya disebut superior jendral) dan membagi tarekat ke dalam provinsi-provinsi. Contoh: OFM – Ordo Fratrum Minorum / Ordo Fransiskan.
4. Ordo Klerik Reguler (Order of Clerics Regular), muncul sekitar abad keenambelas dan awal abad ketujuhbelas. Mereka menggunakan kehidupan religius sebagai fondasi dari pelayanan kerasulan imami yang mereka lakukan. Mereka mengadaptasikan kehidupan religius dengan kebutuhan jaman. Contoh: SJ – Societas Jesu / Serikat Yesus.
5. Kongregasi Klerikal Religius (Clerical Religious Congregation), muncul pada akhir abad keenambelas dan pada abad ketujuhbelas. Beberapa dari mereka merupakan perkumpulan imam yang hidup dalam komunitas namun tidak mempunyai keinginan untuk menjadi ordo religius. Selain mendedikasikan diri mereka bagi kekudusan mereka sendiri, mereka juga mendedikasikan hidup bagi kerasulan dan berbagai karya kasih. Contoh: SVD – Societas Verbi Divini / Serikat Sabda Allah.
6. Kongregasi Laikal Religius (Lay Religious Congregation), muncul pada akhir abad ketujuhbelas. Kongregasi-kongregasi ini merupakan komunitas awam yang mendedikasikan diri untuk pendidikan dan katekesis anak-anak dan remaja. Pelayanan mereka yang lain mencakup pelayanan orang sakit, orang yang dipenjara, dan para pengangguran. Biasanya anggota mereka tidak boleh menjadi imam; meski begitu beberapa dari mereka mengijinkan anggotanya untuk menerima tahbisan untuk melayani dalam komunitas mereka.
7. Klerus Sekular. Klerus sekular adalah bahasa kanonik untuk menyebut imam diosesan. Kata sekular dari bahasa Latin “Saeculum”, dunia. Klerus sekular artinya klerus yang hidup di tengah-tengah dunia. Dunia Imam diosesan adalah keuskupan. Imam diosesan menginkardinasikan diri dan diinkardinasikan pada Gereja partikular atau keuskupan tertentu. Sebab itu tidak boleh ada klerus tanpa kepala atau klerus pengembara (clerus vagus). Hal tersebut berbeda dengan imam biarawan  yang mengikatkan diri pada suatu lembaga hidup bakti; tarekat atau Ordo / Kongregasi tertentu. ( lih. Kan.265). Tugas utama klerus sekular adalah membantu Uskup diosesan dalam menggembalakan umat keuskupan, tetapi karena alasan khusus oleh Uskup diosesan, klerus sekular bisa diutus untuk karya-karya khusus juga. 

1. 2.1.2. Tarekat Sekuler
Selain tarekat religius, kita mengenal pula tarekat sekuler. Orang-orang Kristen yang membaktikan hidup mereka bagi Allah dalam tarekat sekuler mengikuti Kristus dengan menjalankan tiga nasihat injili sebagai janji suci, dan mereka mendedikasikan hidup mereka bagi Kristus dan Gereja dengan mengabdikan diri mereka bagi pengudusan dunia, dengan bekerja di dalam dunia (KHK 710). Istilah “sekuler” digunakan untuk menggarisbawahi fakta bahwa orang-orang yang menjalani hidup bakti ini tidak mengubah status mereka dalam dunia dan mereka terus hidup dan bekerja di tengah-tengah umat beriman dalam kondisi normal masyarakat dimana mereka berada (KHK 711 dan 713 § 2) sesuai dengan gaya hidup sekuler yang sesuai dengan mereka. Tarekat sekuler dapat merupakan tarekat klerikal maupun laikal, beranggotakan pria maupun wanita.

1.2.2. Serikat Hidup Kerasulan
Selain tarekat hidup bakti, terdapat bentuk hidup bakti lainnya yang disebut sebagai serikat hidup kerasulan yang oleh KHK disebut sebagai komunitas pria dan wanita yang hidup bersama tanpa mengucapkan kaul. Dijelaskan secara lebih terperinci dalam KHK 731 § 1 bahwa anggota-anggota serikat hidup kerasulan tidak mengucapkan kaul religius, mengejar tujuan kerasulan yang khas bagi serikat, dan dengan menghayati hidup persaudaraan dalam kebersamaan menurut cara hidup khas mereka, mengarahkan diri kepada kesempurnaan cinta-kasih dengan menaati konstitusi. Namun, di antara serikat-serikat itu ada yang anggota-anggotanya menghayati nasihat-nasihat injili dengan suatu ikatan yang ditentukan dalam konstitusi (KHK 731 § 2). Contoh: CM – Congregatio Missionis / Kongregasi Misi.
 
Tarekat-Tarekat Laikal, Klerikal, Sekuler yang Berkarya di Indonesia
Tarekat Laikal (Suster)
DW
OSF
SMG
OSM
SdC
AK
FCJ
SDV
SMI
KYM
OSU
SFD
SND
FDZ
M.C
SPC
BPS
FIS
PI
KFS
SPM
FMA
MS
PIJ
CB
FMM
MSC
PK
SFS
CM
OCD
PMY
CP
PRR
SJD
RGS

OP

CSV
OSA

OSB
RVM

OSC

 Tarekat Laikal (Bruder)
BHK
BTD
FC
CMM
CSD
FIC
HHK
O. CARM
 Tarekat Klerikal (Imam)
CDD
RCJ
OAD
SCJ
SVD
MEP
SDB
SX
OCD
OSA
SDV

CP
MSC
OSC
SJ

CRS
MSF
OFM
OSM
SMM

 Tarekat Sekuler

1.3. Dasar-dasar Hidup Bakti
1.3.1. Sakramen Pembaptisan
·         Lewat sakramen pembabtisan kita diikutsertakan dalam misteri sengsara, wafat dan kebangkitan Kristus
·         Kita dimatikan dalam dosa dan hidup baru dalam Kristus (mengalami pengudusan)
·         Maka hidup bakti merupakan penerusan dan pengembangan pengudusan Sakramen Baptis

1.3.2. Kitab Suci
            Dalam KS sudah ada benih untuk hidup membiara walaupun istilah itu belum ada.
a.      KSPL:
·         Orang-orang Nazir: orang-orang yang menakdiskan (menguduskan diri), bagi Allah (Bil 6: 1-7). Mereka memisahkan diri dari kehidupan sehari-hari untuk mempersembahkan diri kepada Allah.
·         Kelompok Esseni: suatu kelompok orang-orang Yahudi yang merasa diri umat perjanjian yang lebih murni dan memisahkan diri dari orang Yahudi yang dianggap tidak mematuhi atau setia kepada Tuhan. Mereka tinggal di Qumran, di tepi Laut Mati. Mereka berusaha menghayati hukum taurat dengan setia, dengan hidup keras seperti berdoa, berpuasa dan bekerja. Mereka menyerahkan harta benda mereka untuk kepentingan komunitas.
b.      KSPB:
·         Acuannya adalah pribadi Yesus sendiri: hidup selibat, miskin, taat kepada Bapa-Nya.
·         Ajaran Yesus menyangkut:
o   Melepaskan harta duniawi (Mat 19:21)
o   Melepaskan diri dari kelekatan pada pribadi tertentu (Luk 9:59-62)
o   Bersedia menjadi pelayan (Mat 20:26-28)
o   Selibat demi Kerajaan Allah (Mat 19:12)
o   Setia dan taat pada kehendak Bapa (Yoh 6:38-39)
o   Siap menderita untuk hidup kekal (Mrk 10:28-31)
·         Anjuran Paulus untuk tidak menikah demi Tuhan (1 Kor 7: 33-34)
·         Cara hidup jemaat perdana tentang hidup komunitas (Kis 2:42-44)