1.1.
Pengertian
VC:
judul dokumen anjuran apostolik dari Paus Yoh. Paulus II tentang Hidup Bakti
bagi religius. Dikeluarkan pada HR St. Perawan Maria menerima kabar gembira
pada tanggal 25 Maret 1996. Pada tahun 1964 sudah ada teologi hidup membiara
yang tertuang dalam KV II, khususnya Lumen
Gentium (Bab VI: Kaum Religius). Namun materi tentang hidup membiara tidak
dapat ditampung secara proposional dalam LG,
maka dimuat lagi dalam dekrit khusus, Perfectae
Caritatis. Kemudian pada tahun 1983 yang merevisi KHK 1917, yang dengan
tegas membedakan dalam Tarekat Hidup Bakti: Tarekat Religius dan Tarekat
Sekular.
·
Vita consecrata: hidup bakti
· Vita consecrata: hidup yang dibaktikan
kepada Allah; hidup yang dikhususkan atau disucikan untuk Allah
· Suatu cara hidup yang didasarkan pada
teladan Kristus (kemiskinan, kemurnian, dan ketaatan) yang melayani sebagai
tanda nyata dalam dunia akan Kerajaan Allah.
1.2. Bentuk Hidup Bakti
Secara umum, hidup bakti
dibagi menjadi dua kategori besar, yakni tarekat
hidup bakti (yang terdiri dari tarekat religius dan tarekat sekuler); dan serikat hidup kerasulan.
Tarekat
Hidup Bakti Tarekat
Religius
Tarekat Sekuler
Hidup Bakti
Serikat Hidup Kerasulan
1.2.1.
Tarekat
Hidup Bakti
1.2.1.1. Tarekat Religius
Tarekat religius beranggotakan
biarawan/biarawati (religius) baik yang merupakan awam (yang kita panggil
dengan sebutan frater/bruder dan suster) maupun imam yang mengucapkan kaul akan
nasihat injili: kemiskinan, kemurnian, dan ketaatan, serta hidup bersama dalam
persaudaraan komunitas. Kaul yang mereka ucapkan adalah kaul publik, yang dapat
merupakan kaul abadi maupun sementara. Hidup bakti mereka yang religius
membutuhkan hidup persaudaraan dalam komunitas dan keterpisahan dengan dunia
pada derajat tertentu yang mengambil bentuk sesuai dengan karakter dan tujuan
dari masing-masing tarekat.
Beberapa tarekat disebut
sebagai ordo, yakni tarekat-tarekat
yang karena alasan historis atau karena karakter atau sifat alamiahnya
setidaknya beberapa anggotanya mengucapkan kaul meriah (solemn vow). Tarekat religius yang lain disebut sebagai kongregasi, atau kongregasi religius.
Anggota dari kongregasi religius mengucapkan kaul sederhana (simple vow). Ordo lebih tua jika
dibandingkan dengan kongregasi.
Kitab Hukum Kanonik menyebut
beberapa tarekat sebagai tarekat
klerikal, yakni tarekat-tarekat yang atas dasar tujuan atau cita-cita yang
dimaksud oleh pendiri atau atas dasar tradisi yang legitim, berada di bawah
pimpinan klerik (imam), menerima pelaksanaan tahbisan suci, dan oleh otoritas
Gereja diakui sebagai klerikal (KHK 588 § 2). Jika warisan spiritual sebuah
tarekat tidak mencakup pelaksanaan tahbisan suci, maka tarekat tersebut diakui
oleh Gereja sebagai tarekat laikal (KHK 588 § 3).
Dalam Kitab Hukum Kanonik,
tarekat-tarekat religius diatur oleh sebuah disiplin umum. Meski begitu, ada
berbagai bentuk kehidupan religius dalam sejarah:
1. Ordo Kanon Reguler (Order of Canons Regular), yang mengkombinasikan pelayanan imami,
hidup dalam komunitas religius, dan menjalankan nasihat injili. Contoh: OSC –
Ordo Sanctae Crucis / Ordo Salib Suci.
2. Ordo Monastik (Monastic Order), yang beranggotakan para rahib (monk) religius yang hidup dalam
menyendiri (pertapa / eremitic) maupun komunitas (cenobitic). Contoh: OCSO –
Ordo Cisterciensis Strictioris Observantiae / Ordo Trappist.
3. Ordo Mendikan (Mendicant Order), bermula pada awal abad ketigabelas. Disebut
mendicant karena ordo-ordo ini menggabungkan semangat hidup dalam kesederhanaan
komunitas sebagai tambahan atas kemiskinan individu. Namun kesederhanaan ini
dihayati pada derajat yang berbeda antara ordo yang satu dengan ordo yang
lainnya. Selain kemiskinan, ordo mendikan juga memiliki karakteristik umum
lainnya, yakni penggabungan hidup religius dengan berbagai bentuk pelayanan
imami, kerasulan, misionaris, dan pelayanan kasih lainnya. Berbeda dengan ordo
monastik yang kepemimpinannya otonom berdasarkan biara tempat mereka berada,
ordo mendikan memiliki pimpinan umum (umumnya disebut superior jendral) dan
membagi tarekat ke dalam provinsi-provinsi. Contoh: OFM – Ordo Fratrum Minorum
/ Ordo Fransiskan.
4. Ordo Klerik Reguler (Order of Clerics Regular), muncul sekitar abad keenambelas dan
awal abad ketujuhbelas. Mereka menggunakan kehidupan religius sebagai fondasi
dari pelayanan kerasulan imami yang mereka lakukan. Mereka mengadaptasikan
kehidupan religius dengan kebutuhan jaman. Contoh: SJ – Societas Jesu / Serikat
Yesus.
5. Kongregasi Klerikal Religius (Clerical Religious Congregation),
muncul pada akhir abad keenambelas dan pada abad ketujuhbelas. Beberapa dari
mereka merupakan perkumpulan imam yang hidup dalam komunitas namun tidak
mempunyai keinginan untuk menjadi ordo religius. Selain mendedikasikan diri
mereka bagi kekudusan mereka sendiri, mereka juga mendedikasikan hidup bagi
kerasulan dan berbagai karya kasih. Contoh: SVD – Societas Verbi Divini /
Serikat Sabda Allah.
6. Kongregasi Laikal Religius (Lay Religious Congregation), muncul
pada akhir abad ketujuhbelas. Kongregasi-kongregasi ini merupakan komunitas
awam yang mendedikasikan diri untuk pendidikan dan katekesis anak-anak dan
remaja. Pelayanan mereka yang lain mencakup pelayanan orang sakit, orang yang
dipenjara, dan para pengangguran. Biasanya anggota mereka tidak boleh menjadi
imam; meski begitu beberapa dari mereka mengijinkan anggotanya untuk menerima
tahbisan untuk melayani dalam komunitas mereka.
7. Klerus
Sekular. Klerus sekular adalah bahasa kanonik untuk menyebut imam
diosesan. Kata sekular dari bahasa Latin “Saeculum”, dunia. Klerus sekular
artinya klerus yang hidup di tengah-tengah dunia. Dunia Imam diosesan adalah
keuskupan. Imam diosesan menginkardinasikan diri dan diinkardinasikan pada
Gereja partikular atau keuskupan tertentu. Sebab itu tidak boleh ada klerus
tanpa kepala atau klerus pengembara (clerus
vagus). Hal tersebut berbeda dengan imam biarawan yang mengikatkan
diri pada suatu lembaga hidup bakti; tarekat atau Ordo / Kongregasi tertentu. (
lih. Kan.265). Tugas utama klerus sekular adalah membantu Uskup diosesan
dalam menggembalakan umat keuskupan, tetapi karena alasan khusus oleh Uskup
diosesan, klerus sekular bisa diutus untuk karya-karya khusus juga.
1. 2.1.2.
Tarekat Sekuler
Selain tarekat religius, kita
mengenal pula tarekat sekuler. Orang-orang Kristen yang membaktikan hidup
mereka bagi Allah dalam tarekat sekuler mengikuti Kristus dengan menjalankan
tiga nasihat injili sebagai janji suci, dan mereka mendedikasikan hidup mereka
bagi Kristus dan Gereja dengan mengabdikan diri mereka bagi pengudusan dunia,
dengan bekerja di dalam dunia (KHK 710). Istilah “sekuler” digunakan untuk
menggarisbawahi fakta bahwa orang-orang yang menjalani hidup bakti ini tidak
mengubah status mereka dalam dunia dan mereka terus hidup dan bekerja di
tengah-tengah umat beriman dalam kondisi normal masyarakat dimana mereka berada
(KHK 711 dan 713 § 2) sesuai dengan gaya hidup sekuler yang sesuai dengan
mereka. Tarekat sekuler dapat merupakan tarekat klerikal maupun laikal,
beranggotakan pria maupun wanita.
1.2.2.
Serikat Hidup Kerasulan
Selain
tarekat hidup bakti, terdapat bentuk hidup bakti lainnya yang disebut sebagai
serikat hidup kerasulan yang oleh KHK disebut sebagai komunitas pria dan wanita
yang hidup bersama tanpa mengucapkan kaul. Dijelaskan secara lebih terperinci
dalam KHK 731 § 1 bahwa anggota-anggota serikat hidup kerasulan tidak
mengucapkan kaul religius, mengejar tujuan kerasulan yang khas bagi serikat,
dan dengan menghayati hidup persaudaraan dalam kebersamaan menurut cara hidup
khas mereka, mengarahkan diri kepada kesempurnaan cinta-kasih dengan menaati
konstitusi. Namun, di antara serikat-serikat itu ada yang anggota-anggotanya
menghayati nasihat-nasihat injili dengan suatu ikatan yang ditentukan dalam
konstitusi (KHK 731 § 2). Contoh: CM – Congregatio Missionis / Kongregasi Misi.
Tarekat-Tarekat Laikal, Klerikal, Sekuler yang
Berkarya di Indonesia
Tarekat
Laikal (Suster)
Tarekat
Laikal (Bruder)
O. CARM
|
Tarekat
Klerikal (Imam)
Tarekat
Sekuler
1.3.
Dasar-dasar Hidup Bakti
1.3.1.
Sakramen Pembaptisan
·
Lewat sakramen pembabtisan kita
diikutsertakan dalam misteri sengsara, wafat dan kebangkitan Kristus
·
Kita dimatikan dalam dosa dan hidup baru
dalam Kristus (mengalami pengudusan)
·
Maka hidup bakti merupakan penerusan dan
pengembangan pengudusan Sakramen Baptis
1.3.2.
Kitab Suci
Dalam KS sudah ada benih untuk hidup membiara walaupun
istilah itu belum ada.
a. KSPL:
·
Orang-orang
Nazir: orang-orang yang menakdiskan (menguduskan diri),
bagi Allah (Bil 6: 1-7). Mereka memisahkan diri dari kehidupan sehari-hari
untuk mempersembahkan diri kepada Allah.
·
Kelompok
Esseni: suatu kelompok orang-orang Yahudi yang merasa diri
umat perjanjian yang lebih murni dan memisahkan diri dari orang Yahudi yang
dianggap tidak mematuhi atau setia kepada Tuhan. Mereka tinggal di Qumran, di
tepi Laut Mati. Mereka berusaha menghayati hukum taurat dengan setia, dengan
hidup keras seperti berdoa, berpuasa dan bekerja. Mereka menyerahkan harta
benda mereka untuk kepentingan komunitas.
b. KSPB:
·
Acuannya adalah pribadi Yesus sendiri:
hidup selibat, miskin, taat kepada Bapa-Nya.
·
Ajaran Yesus menyangkut:
o
Melepaskan harta duniawi (Mat 19:21)
o
Melepaskan diri dari kelekatan pada
pribadi tertentu (Luk 9:59-62)
o
Bersedia menjadi pelayan (Mat 20:26-28)
o
Selibat demi Kerajaan Allah (Mat 19:12)
o
Setia dan taat pada kehendak Bapa (Yoh
6:38-39)
o
Siap menderita untuk hidup kekal (Mrk
10:28-31)
·
Anjuran Paulus untuk tidak menikah demi
Tuhan (1 Kor 7: 33-34)
·
Cara hidup jemaat perdana tentang hidup
komunitas (Kis 2:42-44)
Social Plugin